Total Tayangan Halaman

Minggu, 10 Juni 2012

BUMDes di Rokan Hulu Provinsi Riau


Kebijakan dan Peran Pemerintah Provinsi
Sampai saat ini Provinsi Riau telah ditetapkan secara nasional sebagai provinsi percontohan dalam pengelolaan BUMDes. Hal ini tidak lain karena adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, khususnya Kabupaten Rokan Hulu.
Sejarah BUMDes di Provinsi Riau tidak terlepas dari keberadaan Program Pemberdayaan Desa (PPD). Pemerintah Provinsi sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 memiliki Program Pemberdayaan Desa (PPD) di 16 (enam belas) kabupaten kota. Melalui program tersebut provinsi memberikan bantuan modal kepada 2 (dua) desa di masing-masing kabupaten/kota sebesar Rp. 500.000.000 per desa disertai penyediaan pendamping desa. Bantuan modal tersebut digunakan untuk membentuk dan mengelola UED-SP (Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam).
Untuk pelaksanaan program tersebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten membuat MoU (Memorandum of Understanding). Pemerintah Kabupaten menentukan nama desa yang akan mendapatkan bantuan. Gaji tenaga pendamping diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Adapun untuk Kantor, Sarana dan Prasarana (termasuk Alat Tulis Kantor) disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dalam rangka pembentukan UED-SP ini dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penyiapan masyarakat;
2. Rapat desa untuk memilih nama UED-SP dan memilih pengurus (Ketua, Tata Usaha, Kasir, dan staf analisis kredit);
3. Hasil rapat desa ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa;
4. Para pengurus terpilih mendapatkan pelatihan di provinsi (selama dua minggu).
UED-SP ini mendapatkan pembinaan selama 3 (tiga) tahun, jika memenuhi syarat, Pemerintah Desa dapat mengajukan untuk meningkatkan status UED-SP menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kalau sudah menjadi BUMDes, pembinaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah kabupten.
Persyaratan UED-SP yang ingin menjadi BUMDes yaitu:
1. Harus sehat secara kelembagaan, dalam hal ini kepengurusan/organisasi berjalan dengan baik;
2. Harus sehat secara keuangan, dalam hal ini dianatanya tunggakan rendah;
3. Harus memiliki kantor sendiri, yang berasal dari Sisa Hasil Usaha, Swadaya, Alokasi Dana Desa, ataupun dari sumbangan pihak ketiga.
Satu hal yang penting untuk dicatat, untuk kasus di Provinsi Riau (Rokan Hulu), sampai sekarang pembentukan BUMDes hanya bisa dilakukan jika telah adanya kesiapan masyarakat, dalam hal ini jika telah terdapat UED-SP yang sehat.
Kebijakan dan Peran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Dalam rangka mendukung atau tindak lanjut dari Program Pemberdayaan Desa yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memiliki kegiatan Pos Bantuan Kabupaten. Dana ini digunakan untuk membiaya pos-pos pengeluaran UED-SP yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (sesuai MoU) atau untuk memberikan bantuan modal kepada desa-desa lain yang tidak mendapat bantuan dari provinsi, serta untuk bantuan/pembinaan kepada desa-desa yang sudah memiliki BUMDes.
Inisiatif pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau telah ada lebih dahulu dibandingkan dengan kelahiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan BUMDes.
Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan untuk menjadi dasar pembentukan BUMDes sementara ini disesuaikan dengan menggunakan Peraturan Bupati yang telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi Undang-Undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand compliance scenario) dalam konteks pembagunan nasional ditingkat Desa.
Selanjutnya pasal 213 Ayat (1-3) Undang –Undang diatas menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.
Kemudian diimplementasikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka telah memungkinkan bagi desa-desa di Kabupaten Rokan Hulu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUMDes. Untuk mekanisme pendirian dan manajemen BUMDes maka diterbitkan pula peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Rokan Hulu. Terutama bagi desa yang telah mendapatkan bantuan Dana Usaha Desa (DUD) yang disalurkan dengan Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) baik itu bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau atau bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Program Pemberdayaan Desa (PPD) atau Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan (PPLEP), yang telah dinyatakan mandiri dalam hal kelembagaan dan pengelolaan keuangan.
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, sambil menunggu keluarnya Peraturan Daerah, maka Bupati Rokan Hulu mengeluarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar Pembentukan BUMDes yaitu:
1. Berpedoman pada Undang–undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan BUMDes dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
2. Atas inisiatif Desa untuk mengembangkan potensi Desa.
3. Khusus untuk lembaga UED-SP yang telah berkembang dan mandiri masuk kedalam salah satu unit usaha BUMDes. UED-SP merupakan cikal bakal dalam pembentukan BUMDes karena telah memiliki modal usaha dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Adanya surat permintaan Kabupaten tentang hasil evaluasi dan surat pelepasan manajemen program dari Propinsi.
b. Adanya surat dari Propinsi Riau yang menyatakan desa tersebut telah dievaluasi dan pelepasan manajemen program yang menyatakan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) tersebut sehat dan mandiri serta dinyatakan siap untuk dilepas menjadi unit usaha di BUMDes.
c. Berdasarkan poin b di atas maka Pemerintah Desa menyurati Pemerintah Kabupeten Rokan Hulu dalam hal ini melalui BPDKB Rokan Hulu untuk diadakan sosialisasi kepada Desa tentang BUMDes.

Pembentukan BUMDes yaitu :
1. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada poin (1) paling kurang memuat materi mengenai:
a. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
b. Nama, tempat kedudukan dan wilayah usaha;
c. Modal;
d. Organisasi;
e. Kewajiban dan hak;
f. Penetapan dan penggunaan laba.
Syarat Pendirian
BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan mempertimbangkan:
1. Potensi usaha ekonomi masyarakat.
2. Adanya unit kegiatan usaha simpan pinjam masyarakat yang dikelola secara kooperatif, seperti: UED-SP, LSPBM, BKD, P2KP, dan lembaga sejenis yang ada di desa bersangkutan.
3. Terdapat kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa.
BUMDes dapat didirikan apabila pemerintah desa dan masyarakat mempunyai:
1. Penyertaan modal dari masyarakat dan pemerintah desa yang bersangkutan dalam bentuk kekayaan desa yang dipisahkan dari pengelolaan pemerintahan desa.
2. Lembaga keuangan mikro yang dikelola masyarakat yang bersedia menjadi bagian unit usaha BUMDes. Lembaga keuangan mikro dimaksud sudah terdaftar di desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa dan telah dilengkapi dengan AD/ART.
Karena kebijakan dasar pembentukan BUMDes harus berasal dari UED-SP yang sehat, maka dalam rangka pembentukan BUMDes di Rokun Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sangat giat mengembangkan UED-SP. Dari 152 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sampai dengan Tahun 2011 sudah terdapat 122 UED-SP. Jumlah ini berkembang secara bertahap. Tahun 2005-2010 terdapat 104 UED-SP, dan pada tahun 2011 ada tambahan 18 UED-SP. Dari UED-SP yang ada tersebut sudah ada 34 yang berkembang menjadi BUMDes. Salah satunya adalah BUMDEs Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara yang telah menjadi percontohan dan terbaik di Indonesia.
BUMDes Bangun Jaya, didirikan sejak tahun 2005 dimana waktu itu masih berstatus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Dengan modal awal Rp. 500 juta dari bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Setelah terbentuk menjadi BUMDes, aset yang dimiliki saat ini sudah mencapai Rp. 3,7 miliar. Pada Agustus 2008, status UED-SP berubah menjadi BUMDes karena sudah memenuhi syarat. Tahun 2009 atau setahun berstatus BUMDes, usaha ini menjadi BUMDes terbaik di Provinsi Riau, dan Februari 2010 menjadi yang terbaik di Indonesia.
Kegiatan Utama BUMDes
Kegiatan BUMDes di Kabupaten Rokan Hulu berbeda-beda sesuai dengan potensi desa dan kemampuan pengelolanya, yang pasti karena sejarahnya dari UED-SP maka semua BUMDes memiliki unit usaha Simpan Pinjam. Kegiatan-kegiatan yang lainnya diantaranya yaitu :
1. Penyediaan Sarana Produksi Padi (Saprodi), beberapa diantaranya bekerja sama dengan Gapoktan (gabungan kelompok tani) suatu kelompok tani yang mendapat binaan dari Kementerian Pertanian;
2. Pengelolaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel);
3. Pengelolaan Pasar Desa;
4. Pengelolaan Jasa Angkutan;
5. Usaha Perkayuan (profil kayu);
6. Keagenan Gas;
7. Leasing/dealer kendaraan bermotor.
Permodalan
Permodalan BUMDes diatur sebagai berikut :
1. BUMDes mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatannya dari kekayaan Desa atau kekayaan desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta dari lembaga keuangan yang ada di desa dan sudah diserahkan kepada masyarakat.
2. BUMDes dapat memperoleh modal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. BUMDes dapat memperoleh permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. BUMDes dapat memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa dan diatur dalam Peraturan Desa.
Beberapa sumber permodalan yang saat ini diterima BUMDes di Rokan Hulu yaitu:
1. Dana cikal bakal UED-SP (melalui Dana Usaha Desa);
2. Pinjaman dari BRI Unit dan Bank Riau;
3. Simpan Pinjam masyarakat.
Dalam rangka pembinaan BUMDes, di Kabupaten Rokan hulu dibentuk Koordinator Kabupaten (Korkab BUMDes), dan di tingkat kecamatan dibentuk Pendamping Kecamatan (PK) yang membawahi beberapa desa. Pendamping hanya sampai tingkat kecamatan, berbeda dengan UED-SP yang memiliki pendamping sampai tingkat desa. Dari 16 kecamatan yang ada di Rokan Hulu baru memiliki 12 PK, sehingga ada kecamatan yang digabung (disesuaikan jumlah desa yang ada).
Untuk UED-SP di tingkat provinsi ada Team Leader, di tingkat kabupaten ada Koordinator Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD) di tingkat desa.
Kemitraan Usaha
BUMDes dapat membuat perserikatan/kerjasama dengan pihak ketiga dengan ketentuan:
1. Apabila perikatan/kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes, yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan komisaris dan disetujui oleh masyarakat dalam musyawarah desa.
2. Apabila perikatan/kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama tersebut cukup diberitahukan kepada komisaris.
Beberapa kerjasama yang sudah dilakukan oleh BUMDes Mitra Usaha Mulya Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu diantaranya :
1. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang mengelola dana PUAP (Program Usaha Agribisnis Perdesaan) yang dibina Kementerian Pertanian;
2. Koperasi Tujuh Permata Rokan Hulu, dimana BUMDes menjadi distributor Gas 3 kg di tingkat desa (pangkalan).
Pengalokasian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) bulanan dialokasikan dengan pengaturan sebagai berikut:
1. 50 % untuk insentif pegawai;
2. 10 % untuk operasional;
3. 40 % untuk SHU akhir tahun.
Sisa Hasil Usaha (SHU) akhir tahun yang diperoleh oleh BUMDes di Rokan Hulu dipergunakan atau dialokasikan untuk :
1. Cadangan modal;
2. Pendapatan Asli Desa (PADes);
3. Biaya akhir tahun;
4. Santunan;
5. Biaya Pendidikan Pengelola;
6. Bonus.
Peran Pemerintahan Desa
Peran Pemerintahan Desa sangat dominan dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes. Pemerintahan Desa mengambil peran diantaranya dalam bentuk :
1. Inisiatif awal dalam pembentukan BUMDes;
2. Penyertaan modal;
3. Pemberian landasan legal di tingkat desa;
4. Pemberian kewenangan atau peran kepada BUMDes dalam pengelolaan aset desa serta program pembangunan lainnya (seperti pengelolaan beras miskin, pengelolaan pasar desa).
Permasalahan
Beberapa permasalahan yang ada dalam pengembangan atau pengelolaan BUMDes diantaranya:
1. Masih kurangnya permodalan;
2. Minimnya jumlah Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas sesuai kebutuhan;
3. Ada kesulitan dalam pengembangan UED-SP yang ada di Kelurahan, karena tidak bisa membentuk BUMDes. Akan diarahkan kemana UED-SP yang ada di kelurahan. Alternatifnya yaitu diarahkan ke koperasi dibawah binaan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Mikro.