Kebijakan dan Peran Pemerintah
Provinsi
Sampai
saat ini Provinsi Riau telah ditetapkan secara nasional sebagai provinsi
percontohan dalam pengelolaan BUMDes. Hal ini tidak lain karena adanya dukungan
dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten,
khususnya Kabupaten Rokan Hulu.
Sejarah
BUMDes di Provinsi Riau tidak terlepas dari keberadaan Program Pemberdayaan
Desa (PPD). Pemerintah Provinsi sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 memiliki
Program Pemberdayaan Desa (PPD) di 16 (enam belas) kabupaten kota. Melalui
program tersebut provinsi memberikan bantuan modal kepada 2 (dua) desa di masing-masing
kabupaten/kota sebesar Rp. 500.000.000 per desa disertai penyediaan pendamping
desa. Bantuan modal tersebut digunakan untuk membentuk dan mengelola UED-SP
(Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam).
Untuk
pelaksanaan program tersebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
membuat MoU (Memorandum of Understanding). Pemerintah Kabupaten
menentukan nama desa yang akan mendapatkan bantuan. Gaji tenaga pendamping
diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Adapun untuk Kantor, Sarana dan Prasarana
(termasuk Alat Tulis Kantor) disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dalam
rangka pembentukan UED-SP ini dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penyiapan masyarakat;
2. Rapat desa untuk memilih nama
UED-SP dan memilih pengurus (Ketua, Tata Usaha, Kasir, dan staf analisis
kredit);
3. Hasil rapat desa ditetapkan
melalui Surat Keputusan Kepala Desa;
4. Para pengurus terpilih
mendapatkan pelatihan di provinsi (selama dua minggu).
UED-SP
ini mendapatkan pembinaan selama 3 (tiga) tahun, jika memenuhi syarat, Pemerintah
Desa dapat mengajukan untuk meningkatkan status UED-SP menjadi Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes). Kalau sudah menjadi BUMDes, pembinaan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab pemerintah kabupten.
Persyaratan
UED-SP yang ingin menjadi BUMDes yaitu:
1. Harus sehat secara kelembagaan,
dalam hal ini kepengurusan/organisasi berjalan dengan baik;
2. Harus sehat secara keuangan,
dalam hal ini dianatanya tunggakan rendah;
3. Harus memiliki kantor sendiri,
yang berasal dari Sisa Hasil Usaha, Swadaya, Alokasi Dana Desa, ataupun dari
sumbangan pihak ketiga.
Satu
hal yang penting untuk dicatat, untuk kasus di Provinsi Riau (Rokan Hulu),
sampai sekarang pembentukan BUMDes hanya bisa dilakukan jika telah adanya
kesiapan masyarakat, dalam hal ini jika telah terdapat UED-SP yang sehat.
Kebijakan dan Peran Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu
Dalam
rangka mendukung atau tindak lanjut dari Program Pemberdayaan Desa yang
diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
memiliki kegiatan Pos Bantuan Kabupaten. Dana ini digunakan untuk membiaya
pos-pos pengeluaran UED-SP yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten
(sesuai MoU) atau untuk memberikan bantuan modal
kepada desa-desa lain yang tidak mendapat bantuan dari provinsi, serta untuk
bantuan/pembinaan kepada desa-desa yang sudah memiliki BUMDes.
Inisiatif
pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau telah
ada lebih dahulu dibandingkan dengan kelahiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengatur
tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan BUMDes.
Sehubungan
dengan itu Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan untuk menjadi dasar
pembentukan BUMDes sementara ini disesuaikan dengan menggunakan Peraturan
Bupati yang telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2010 tersebut.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi
Undang-Undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand
compliance scenario) dalam konteks pembagunan nasional ditingkat Desa.
Selanjutnya
pasal 213 Ayat (1-3) Undang –Undang diatas menyatakan bahwa “Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.
Kemudian
diimplementasikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun
2007 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka telah memungkinkan bagi desa-desa di
Kabupaten Rokan Hulu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa yang disingkat
dengan BUMDes. Untuk mekanisme pendirian dan manajemen BUMDes maka diterbitkan
pula peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Rokan Hulu. Terutama bagi desa yang telah
mendapatkan bantuan Dana Usaha Desa (DUD) yang disalurkan dengan Pengelolaan
Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) baik itu bantuan dari Pemerintah
Provinsi Riau atau bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Program
Pemberdayaan Desa (PPD) atau Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
(PPLEP), yang telah dinyatakan mandiri dalam hal kelembagaan dan pengelolaan
keuangan.
Setelah
keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan
Usaha Milik Desa, sambil menunggu keluarnya Peraturan Daerah, maka Bupati Rokan
Hulu mengeluarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar Pembentukan BUMDes yaitu:
1. Berpedoman pada Undang–undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, Peraturan Daerah,
Petunjuk Pelaksanaan BUMDes dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
2. Atas
inisiatif Desa untuk mengembangkan potensi Desa.
3. Khusus untuk
lembaga UED-SP yang telah berkembang dan mandiri masuk kedalam salah satu unit
usaha BUMDes. UED-SP merupakan cikal bakal dalam pembentukan BUMDes karena
telah memiliki modal usaha dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Adanya surat permintaan Kabupaten tentang hasil evaluasi dan surat pelepasan
manajemen program dari Propinsi.
b.
Adanya surat dari Propinsi Riau yang menyatakan desa tersebut telah dievaluasi
dan pelepasan manajemen program yang menyatakan Usaha Ekonomi Desa Simpan
Pinjam (UED-SP) tersebut sehat dan mandiri serta dinyatakan siap untuk dilepas
menjadi unit usaha di BUMDes.
c.
Berdasarkan poin b di atas maka Pemerintah Desa menyurati Pemerintah Kabupeten
Rokan Hulu dalam hal ini melalui BPDKB Rokan Hulu untuk diadakan sosialisasi
kepada Desa tentang BUMDes.
Pembentukan BUMDes yaitu :
1. Berdasarkan
hasil keputusan musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
2. Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada poin (1) paling kurang memuat materi mengenai:
a. Maksud dan tujuan pendirian
BUMDes;
b. Nama, tempat kedudukan dan
wilayah usaha;
c. Modal;
d. Organisasi;
e. Kewajiban dan hak;
f. Penetapan dan penggunaan laba.
Syarat Pendirian
BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah
desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan
mempertimbangkan:
1. Potensi
usaha ekonomi masyarakat.
2. Adanya unit
kegiatan usaha simpan pinjam masyarakat yang dikelola secara kooperatif,
seperti: UED-SP, LSPBM, BKD, P2KP, dan lembaga sejenis yang ada di desa
bersangkutan.
3. Terdapat
kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa.
BUMDes dapat
didirikan apabila pemerintah desa dan masyarakat mempunyai:
1. Penyertaan
modal dari masyarakat dan pemerintah desa yang bersangkutan dalam bentuk
kekayaan desa yang dipisahkan dari pengelolaan pemerintahan desa.
2. Lembaga
keuangan mikro yang dikelola masyarakat yang bersedia menjadi bagian unit usaha
BUMDes. Lembaga keuangan mikro dimaksud sudah terdaftar di desa dalam bentuk
Keputusan Kepala Desa dan telah dilengkapi dengan AD/ART.
Karena
kebijakan dasar pembentukan BUMDes harus berasal dari UED-SP yang sehat, maka
dalam rangka pembentukan BUMDes di Rokun Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
sangat giat mengembangkan UED-SP. Dari 152 desa yang ada di Kabupaten Rokan
Hulu sampai dengan Tahun 2011 sudah terdapat 122 UED-SP. Jumlah ini berkembang
secara bertahap. Tahun 2005-2010 terdapat 104 UED-SP, dan pada tahun 2011 ada
tambahan 18 UED-SP. Dari UED-SP yang ada tersebut sudah ada 34 yang berkembang
menjadi BUMDes. Salah satunya adalah BUMDEs Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai
Utara yang telah menjadi percontohan dan terbaik di Indonesia.
BUMDes
Bangun Jaya, didirikan sejak tahun 2005 dimana waktu itu masih berstatus Usaha
Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Dengan modal awal Rp. 500 juta dari
bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Setelah terbentuk menjadi BUMDes, aset
yang dimiliki saat ini sudah mencapai Rp. 3,7 miliar. Pada Agustus 2008, status
UED-SP berubah menjadi BUMDes karena sudah memenuhi syarat. Tahun 2009 atau
setahun berstatus BUMDes, usaha ini menjadi BUMDes terbaik di Provinsi Riau,
dan Februari 2010 menjadi yang terbaik di Indonesia.
Kegiatan Utama BUMDes
Kegiatan
BUMDes di Kabupaten Rokan Hulu berbeda-beda sesuai dengan potensi desa dan
kemampuan pengelolanya, yang pasti karena sejarahnya dari UED-SP maka semua
BUMDes memiliki unit usaha Simpan Pinjam. Kegiatan-kegiatan yang lainnya
diantaranya yaitu :
1. Penyediaan Sarana Produksi Padi
(Saprodi), beberapa diantaranya bekerja sama dengan Gapoktan (gabungan kelompok
tani) suatu kelompok tani yang mendapat binaan dari Kementerian Pertanian;
2. Pengelolaan PLTD (Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel);
3. Pengelolaan Pasar Desa;
4. Pengelolaan Jasa Angkutan;
5. Usaha Perkayuan (profil kayu);
6. Keagenan Gas;
7. Leasing/dealer kendaraan
bermotor.
Permodalan
Permodalan BUMDes diatur sebagai
berikut :
1. BUMDes mendapatkan modal awal
untuk melaksanakan kegiatannya dari kekayaan Desa atau kekayaan desa yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta dari lembaga
keuangan yang ada di desa dan sudah diserahkan kepada masyarakat.
2. BUMDes dapat memperoleh modal
dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. BUMDes dapat memperoleh
permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. BUMDes dapat memperoleh
permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang
pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa dan diatur
dalam Peraturan Desa.
Beberapa
sumber permodalan yang saat ini diterima BUMDes di Rokan Hulu yaitu:
1. Dana cikal bakal UED-SP (melalui
Dana Usaha Desa);
2. Pinjaman dari BRI Unit dan Bank
Riau;
3. Simpan Pinjam masyarakat.
Dalam
rangka pembinaan BUMDes, di Kabupaten Rokan hulu dibentuk Koordinator Kabupaten
(Korkab BUMDes), dan di tingkat kecamatan dibentuk Pendamping Kecamatan (PK)
yang membawahi beberapa desa. Pendamping hanya sampai tingkat kecamatan, berbeda
dengan UED-SP yang memiliki pendamping sampai tingkat desa. Dari 16 kecamatan
yang ada di Rokan Hulu baru memiliki 12 PK, sehingga ada kecamatan yang
digabung (disesuaikan jumlah desa yang ada).
Untuk
UED-SP di tingkat provinsi ada Team Leader, di tingkat kabupaten ada
Koordinator Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD) di tingkat desa.
Kemitraan Usaha
BUMDes dapat membuat perserikatan/kerjasama dengan pihak
ketiga dengan ketentuan:
1. Apabila
perikatan/kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUMDes, yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana
perikatan/kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan komisaris dan disetujui
oleh masyarakat dalam musyawarah desa.
2. Apabila perikatan/kerjasama
dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola
BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama
tersebut cukup diberitahukan kepada komisaris.
Beberapa
kerjasama yang sudah dilakukan oleh BUMDes Mitra Usaha Mulya Desa Marga Mulya,
Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu diantaranya :
1. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)
yang mengelola dana PUAP (Program Usaha Agribisnis Perdesaan) yang dibina
Kementerian Pertanian;
2. Koperasi Tujuh Permata Rokan
Hulu, dimana BUMDes menjadi distributor Gas 3 kg di tingkat desa (pangkalan).
Pengalokasian Sisa Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha (SHU) bulanan dialokasikan dengan pengaturan sebagai berikut:
1. 50 % untuk insentif pegawai;
2. 10 % untuk operasional;
3. 40 % untuk SHU akhir tahun.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) akhir tahun yang diperoleh oleh BUMDes di Rokan Hulu
dipergunakan atau dialokasikan untuk :
1. Cadangan modal;
2. Pendapatan Asli Desa (PADes);
3. Biaya akhir tahun;
4. Santunan;
5. Biaya Pendidikan Pengelola;
6. Bonus.
Peran Pemerintahan Desa
Peran
Pemerintahan Desa sangat dominan dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes.
Pemerintahan Desa mengambil peran diantaranya dalam bentuk :
1. Inisiatif awal dalam pembentukan
BUMDes;
2. Penyertaan modal;
3. Pemberian landasan legal di
tingkat desa;
4. Pemberian kewenangan atau peran
kepada BUMDes dalam pengelolaan aset desa serta program pembangunan lainnya
(seperti pengelolaan beras miskin, pengelolaan pasar desa).
Permasalahan
Beberapa
permasalahan yang ada dalam pengembangan atau pengelolaan BUMDes diantaranya:
1. Masih kurangnya permodalan;
2. Minimnya jumlah Sumber Daya
Manusia yang memiliki kualitas sesuai kebutuhan;
3. Ada kesulitan dalam pengembangan
UED-SP yang ada di Kelurahan, karena tidak bisa membentuk BUMDes. Akan
diarahkan kemana UED-SP yang ada di kelurahan. Alternatifnya yaitu diarahkan ke
koperasi dibawah binaan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Mikro.